Rabu, 07 Juni 2017

Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan

Saya pernah bekerja di salah satu bank swasta kurang lebih 12 bulan. Sarjana pertanian yang menjadi pegawai bank, pekerjaan gak nyambung sama jurusan kuliahnya. Akhirnya saya mantap mengundurkan diri lalu ikut seleksi terbuka  CPNS Kementerian Pertanian dan lulus (Alhamdulilllah...).

Empat tahun berlalu, saya lihat di dompet masih ada kartu keanggotaan Jamsostek (saat ini sudah berubah menjadi BPJS Ketenagakerjaan). Terpikirlah untuk mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) karena saya sudah menjadi anggota non aktif BPJSTK. Iseng-iseng saya buka website BPJS Ketenagakerjaan dan mengunduh aplikasi BPJSTK di Google Play. Hurraayy... Ternyata klaim JHT bisa online!!! Tapi jangan senang dulu, layanan klaim JHT via aplikasi masih belum tersedia di bulan Juni tahun 2017, bisanya cuma cek saldo JHT aja.

Melihat saldo JHT yang lumayan buat beli lipensetip merek war**h sekarung, akhirnya saya coba urus klaimnya ke BPJSTK. Satu kata untuk pelayanan klaim BPJSTK : "RIBET". Kenapa? Karena meskipun judulnya eklaim, tetap saja kita harus datang untuk verifikasi berkas secara offline. Di  formulir klaim saya cari BPJSTK cabang subang ternyata tidak ada. Kurangnya sosialisasi tata cara klaim secara rinci serta layanan telepon costumer service yang sibuk gak masuk-masuk memaksa saya datang sendiri ke kantor BPJSTK di Subang  untuk menanyakan secara langsung dan mengantri. Ternyata BPJSTK yang di Subang itu cabang dari Purwakarta, pantas di formulir klaim gak ada list-nya. Berikut  tahapan klaim BPJSTK secara online:

1. Pastikan kartu Jamsostek/BPJSTK anda masih ada (jangan sampai hilang)
2. Pastikan anda punya alamat email
3. Scan berkas-berkas yang dipersyaratkan (paklaring, KTP, KK, Kartu Jamsostek/BPJSTK, dll) ke dalam bentuk pdf atau jpg dengan resolusi kurang dari 100 Kb

4.Registrasi akun via aplikasi BPJSTK yang ada di mobile atau via web https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/registrasi.bpjs 

5. Isi semua data yang diminta, klik "ya, saya setuju" lalu submit data. BPJSTK akan mengirimkan kode PIN aktivasi via email (disimpan baik-baik ya... PIN ini akan dipakai seterusnya untuk login ke BPJSTK)

6. Setelah dapat PIN aktivasi, tinggal login ke BPJSTK lalu kita bisa mengakses cek saldo JHT dan eklaim

7. Klik eklaim, isi pengajuan klaim berdasarkan list yang tersedia (kalau saya klaim JHT karena mengundurkan diri)

8. Isi semua data yang diminta, lalu upload berkas-berkas yang diminta dalam bentuk pdf atau jpg. Kelengkapan berkas untuk klaim JHT karena mengundurkan diri: Fotocopy e-KTP, Fotocopy paklaring, Kartu Jamsostek/BPJSTK, Fotocopy Kartu Keluarga. Setelah semuanya lengkap ajukan klaim.

Setelah pengajuan klaim, nanti kita akan menerima email "Rekam Klaim Jaminan" dari BPJSTK. Itu artinya berkas pengajuan klaim kita telah diterima oleh BPJSTK. Setelah itu kita disuruh  menunggu pemberitahuan selanjutnya dari eklaim paling lama 2 x 24 jam (Itu kata BPJSTK di pemberitahuan email, nyatanya saya baru dapat email dari eklaim setelah 5 hari). Kita akan menerima email dari eklaim jika semua persyaratan sudah dinyatakan secara lengkap oleh BPJSTK. Email dari eklaim BPJSTK kurang lebih berisi pemberitahuan bahwa berkas kita telah memenuhi syarat dan kita diminta datang ke bank tertentu dengan alamat dan waktu tertentu yang telah ditentukan oleh BPJSTK. Saya menerima email dari eklaim tanggal 30 Mei dan diminta datang ke Bank BTN Cabang Subang pada tanggal 5 Juni. Serahkan semua fotokopi berkas yang dipersyaratkan ke CS Bank dengan menunjukkan aslinya. Setelah berkas kita diverifikasi, JHT akan ditransfer ke rekening paling lama 3 minggu setelah verifikasi berkas.

Terus BPJSTK ribet dimananya? Ribet karena pelayanannya yang terbatas, dan antriannya yang luar biasa. Pertama saya dateng ke BTN, pas mau ambil antrian saya dihadang security bank. Dengan santainya dia bilang BPJSTK sedang offline, jadi saya diminta datang lagi besok pagi. Saya pun menghampiri kantor BPJSTK, menanyakan apakah memang sedang offline? petugasnya bilang pencairan JHT terbatas kuota per hari, saya diminta datang lagi besok pagi. Yang mengantri di BPJSTK untuk pencairan hari itu memang panjang sih. Lalu dengan langkah lunglai saya balik lagi ke BTN dengan niat cetak buku rekening. Sambil mengantri iseng saya ajak ngobrol Pak Security. Eh dia keceplosan ternyata BPJSTK tidak ada masalah jaringan, hanya kebijakan bank membatasi kuota pencairan JHT per harinya. Rata-rata orang yang mau mencairkan JHT belum punya rekening BTN, dan proses buka rekening itu memakan waktu yang lama, terlebih cuma ada satu orang CS di cabang tersebut. Melihat saya sudah punya rekening BTN, dia pun akhirnya mau membantu (alhamdulillah). Pak Security memberikan formulir F5, F1 dan surat pernyataan bermaterai (materainya beli sendiri). Setelah mengantri cukup lama, akhirnya tiba giliran saya. Ternyata ada masalah lagi.. jeng jeng jeng... Saya tidak bisa menunjukkan paklaring yang asli. Yang saya bawa adalah print softcopy berwarna paklaring yang saya terima dari HRD, perusahaan tidak memberikan aslinya. CS yang baik hati itu pun meminta saya untuk legalisir paklaring ke Disnakertrans. Beruntung kantor Disnakertrans tidak jauh dari bank, jadi saya bisa langsung kesana lalu balik lagi ke bank menyerahkan semua berkas tanpa harus mengantri lagi. Habis itu tinggal menunggu sms notifikasi transferan JHT dari BTN.

Jadi, biar gak ribet seperti saya berikut tips untuk pencairan BPJSTK:

1. Jika tidak bisa menunjukkan dokumen asli, legalisir dulu berkas yang akan kita ajukan. (misal KK dilegalisir Disdukcapil, paklaring dilegalisir Disnakertrans)

2. Datang ke Bank lebih pagi, agar tidak mengantri lama. FYI saya datang ke bank jam 8.30 pagi dan baru dapet giliran jam setengah dua

3. Transfer JHT tidak bisa ke lain Bank. Contoh: di formulir eklaim kita sudah mengisi nomer rekening BRI, tapi ternyata kita diminta datang ke Bank BJB. Kalau kita belum punya rekening BJB, kita harus buka rekening BJB dulu sebelum verifikasi berkas oleh CS.


Alhamdulillah Kota Subang tidak sebesar wilayah Kabupaten-nya. Sehingga saya bisa bolak-balik BTN-BPJSTK-BTN-Disnakertrans-BTN di hari yang sama. Kebayang kan kalo lokasinya berjauhan? Akhirnya urusan klaim JHT selesai sudah. Izin dari kantor cukup sehari saja. Tabuh dua siang tos tiasa uih deui weh ka Bekasi. Sekian.